This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 10 Oktober 2012

MAKALAH BELA NEGARA


BELA NEGARA

MAKALAH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN








DISUSUN OLEH :
Wahyudi (2109100049)


PRODI PENDIDIKAN B.INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS GALUH
2011
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR…………………………………………………………….. 1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………. 1

BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah…………………………………………………… 2
B.     Rumusan Masalah………………………………………………………….  3
C.     Tujuan……………………………………………………………………… 3

BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bela Negara……………………………………………………. 4
B.     Dasar Hukum Bela Negara………………………………………………… 5
C.     Bela Negara Sebagai Hak dan Kejiban Warga Negara…………………….  6
D.    Wujud Bela Negara…………………………………………………………            8
E.     Nilai-Nilai Bela Negara…………………………………………………….  11

BAB II  PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………………………………… 13

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………....            14












KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Bela Negara.

Makalah ini telah dirancang dan disusun sebaik mungkin, sehingga dapat memperkecil kemungkinan adanya ketidakteraturan dalam sistematika penulisan. Akan tetapi kami sebagai makhluk yang tidak sempurna menyadari bahwa makalah yang kami sajikan ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik konstuktif senantiyasa kami harapkan. Harapan kami, makalah ini dapat memberikan pencerahan kepada kita selaku mahasiswa pada khususnya, serta bagi bagi kehidupan bangsa pada umumnya.

Mudah-mudahan makalah yang sederhana ini dapat menjadi sumbangsih bagi dunia pendidikan dalam mengembangkan kreatif dan gemar belajar.

Dan pada kesempatan yang baik ini pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan penulisan makalah ini, sehingga makalah ini dapat tersaji dihadapan para pembaca.


Ciamis, 15 Maret 2011


                                                                                                                  Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.




B.     Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan diambil.

1.      Apa yang dimaksud dengan bela negara?
2.      Apa dasar hukum bela negara?
3.      Bagaimana hak dan kewajiban warga negara terhadap bela negara?
4.      Apa wujud bela negara?
5.      Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam bela negara?

C.    Tujuan

Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Menggali pengetahuan lebuh dalam tentang sejarah Indonesia khususnya mengenai Bela Negara.
3.      Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap Bela Negara.










BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UUD No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.

B.  Dasar Hukum Bela Negara

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air.
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara.
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara.
  4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara.
  5. Memiliki kemampuan awal Bela Negara.

Hari bela negara

Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.

C.  Bela Negara Nebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".

Bela negara secara fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi, seperti diatur dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa, perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, Maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian keuangan, penerbang di skwadron angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara republik indonesia.

Bela negara secara non-fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, Gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak azasi manusia
e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia dengan lebih bertaqwa kepada allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

D.  Wujud Bela Negara Oleh Mahasiswa
Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikinan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa. Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi pelbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap pelbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya. mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa mestinya mampu menangkap pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya.
Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran ham, pesta pora dan hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas, lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan.
Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri
intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap primordial-kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang. Karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat.
Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. kemerdekaan yang telah diraih bangsa indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata. Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. Munculnya pelbagai organisasi pemuda termasuk kongres sumpah pemuda merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai di atas. Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealism masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks kebangsaan.
Perang adalah keadaan konflik antara dua pihak yang besar, seperti negara, organisasi, dan kelompok sosial, yang dikarakterisasikan dengan adanya pemakaian senjata mematikan. Gambaran umum tentang perang adalah kampanye militer antara dua atau lebih pihak yang pertentangan mengenai kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber daya alam, agama, dan isu-isu lainnya. Lalu bagaimana wujud bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa ketika terjadi perang? Dalam menghadapi ancaman militer , sistem pertahanan negara menempatkan tni sebagai komponen utama, dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. di sini resimen mahasiswa adalah sumber yang paling siap untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatn dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Di komponen pendukung ini semua keluarga besar perguruan tinggi bahkan semua warga negara dapat mengambil peran. Ditinjau dari hukum humaniter, komponen utama adalah kombatan, komponen cadangan adalah kombatan setelah melalui mobilisasi , sedangkan komponen pendukung adalah non kombatan.
Sistem pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. setiap negara senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan membeli persenjataan dari dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa yang jumlahnya terbatas.
Saat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas. Bahkan hanya untuk memeliharapun, sebagian masih menggantungkan pada luar negeri.

 

E.  Nilai-Nilai Bela Negara

 

INDONESIA-MALAYSIA-REOG PONOROGO
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negarayg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.









BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia yang antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari sistem pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan secara meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan seperangkat peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 UURRI No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, maupun pengabdian sesuai dengan profesi. Tidak kalah penting dan akan menjadi hal fundamental adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat diberbagai lapisan bawah, sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh kembangkan kesadaran bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang harus dikeluarkan.
Upaya penggalangan/pembinaan masyarakat seperti di wilayah perbatasan negara maupun di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial yang pada hakekatnya mempunyai potensi ancaman keutuhan wilayah kedaulatan negara perlu mendapat perhatian / prioritas penanganan utama bagaimanapun sulit dan berat beban negara/pemerintah yang harus dipikul. Resiko akan kehilangan pulau-pulau lain di sepanjang perbatasan negara atau wilayah yang bermasalah, mudah-mudahan bisa diantisipasi lebih baik dan lebih profesional lagi.








DAFTAR PUSTAKA


  1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Bela Negara Mu, Ditjen Pothan Dephan RI
  3. http://belanegara.dephan.go.id/mars.htm

Makalah Ketahanan Nasional


BAB I
PENDAHULUAN

I.I           Latar Belakang
Negara merupakan satu kesatuan adat istiadat yang berbeda, bahasa dan wilayah tertentu di dalam muka bumi yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah.
Dalam sebuah negara ketahanan dalam seluruh aspek kehidupan sangatlah penting dan mendasar demi kelangsungan negara tersebut. Begitu pula indonesia yang mereupakan negara kesatuan republik indonesia yang perjuangan untuk memproklamirkan kemerdekaan saja memerlukan sebuah perjuangan panjang dan penuh pengorbanan.
Untuk itu, ketahanan nasional dalam sebuah negara amat penting untuk dibahas sebagai patokan untuk menolak berbagai hambatan rintangan ancaman dan gangguan yang akan mengganggu keutuhan negara.

I.II        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di paparkan di ats, maka dapat di rumuskan masalah sebagai berikut:
ü  Bagai mana bentuk srtuktur ketahanan nasional?
ü  Bagaimana kemampuan negara mengembangkan dan mengatasi HTAG yang ada di negara kita?
ü  Untuk mengetahui perjuangan bangsa indonesia.
ü  Mengetahui dampak positif dan negatif pemerintahan dari zaman persiden pertama sampai sekarang

I.III     Tujuan
Setiap negara harus memiliki Ketahanan Nasional sehingga mempunyai kekuatan untuk mengatasi hambatan,tantangan,ancaman,dan ganguan yang ada di negara kita baik ganguan dari luar atau dari dalam karena ganguan itu akan menghambat tujuan ketahanan nasional.


BAB II
PEMBAHASAN

II.I.      BAGAN ATAU STRUKTUR KETAHANAN NASIONAL
A.     Kondisi Dinamika

Kekuatan
Dan ketangguhan



LAWAN
Kemapuan
Mengembangkan
Kekutan
nasional
Halangan
Tantangan
Ancaman
Ganguan
Membahayakan
-          Integritas
-          Identitas
-          Kelangsungan hidup
-          Perjuangan dalam mengajar tujuan nasional


Ketahahanan nasional adalah dinamik suatu bangasa yang berisi keuletan dan dan ketangguhan bangsa dalam menghimpun dan mengerahkan keseluruhan kemampuan mengembangkan Kekuatan Nasional yang ada sehingga merupakan Kekuatan Nasional yang mampu dan sanggup menghadapai segala hambatan, tangtangan, ancaman dan ganguan yang datang dari luar maupun dalam, baik secara lansung atau tidak lansung dapat membahayakan integritas, identitas, kelnsungan hidup dan perjuangan dalan mencapai tujuan nasional.

·         KETANGUHAN
Merupakan kekuatan yang menyebabkan seorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau kuat menanggulangi beban.

·         KEULETAN
Usaha terus menerus secara giat dengan kemampuan yang keras di dalam menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan atau cita-cita.
-          HTAG
v  Halangan
Merupakan hak atau usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
v  Tantangan
Merupakan hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan yang ada di dalam di dalam diri.
v  Ancaman
Merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional, kriminal sarta politik.
v  Gangguan
Merupakan hal atau usaha yang berasal dari luar dan bersifat atau bertujuan melemahkan serta mengahalangi secara tidak konsepsional.

-          HTAG dapat membahayakan
v  Identitas
Yaitu ciri khas suatu negara dilihat secara keseluruhan yang merupakan negara yang di batasi wilayah, pemduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya serta peranan yang dimainkannya di dalam dunia internasional.
v  Integritas
Yaitu kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik sosial alamiah, potensi maupun fungsional.
v  Kelangsungan hidup
Yaitu keadaan atau kondisi suatu bangsa untuk mempertahankan kehidupan serta kelangsungan hidup banhsa demi mencapai cita-citanya.
v  Perjuangan dalam pencapaian tujuan
Yaitu semangat atau dorongan membentuk persatuan dan kesatuan yang utuh menyeluruh demi tercapainya tujuan nasional suatu bangsa.

II.II.   DAFTAR PERISTIWA SEJARAH
A.      Kelompok pejuang pertempuran surabaya tanggal 10 november 1945
a.       Kronologi kejadian
~        Pada tanggal 25 oktober 1945 brigade 29 dari divisi india ke 23 di bawah pinpinan Brigadir Mallaby mendarat di Surabaya. Namun mengakibatkan terjadinya penusuhan dengan pemuda karena adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak sekutu. Selain itu rakyat surabaya membaca pamplet isinya agar istri rakyat surabaya menyerahkan senjata yang dirampas oleh jepang.
~        Pada tanggal 27 Oktober 1945 pemuda surabaya berhasil memporakporandakan kekuatan sekutu. Bahkan hampir menghancurkannya, kemudian untuk menyelesaikan insiden tersebut diadakan perundingan anatara pihak daerah, pemuda surabaya dan AFNEI. Sedangkan Soekarno Hatta dan Amir syariffudin sebagai pengarah, pecahlah insiden Jembatan Merah Brigadir Mallaby tewas.
~        Tanggal 9 November 1945 tentara sekutu mengeluarkan ultimatum yang isinya agar para pemilik senjata menyerahkan senjata kepada sekutu sampai tanggal 10 November jam 06.00. ultimatum itu tidak dihiraukan oleh rakyat surabaya. Akibatnya pecahlah perang di surabaya pada tanggal 10 november 1945,pemuda surabaya melakukan perlawanan dengan menyusun organisasi yang teratur di bawah komando Sungkono. Bung Tomo melelui Radio pemberontakan mengobarkan semangat perlawanan Pemuda Surabaya agar pantang menyerah kepada penjajah, misalnya slogan Revolusi ”merdeka atau mati”. Pertempuran ini merupakan pertempuran yang paling dahsyat yang menelan korban 15.000 orang, peristiwa 10 November ini di peringati sebagai Hari Pahlawan oleh seluruh bangsa indonesia.

b.         Cara penyelesaian
Rakyat indonesia bertekad untuk menghadapi setiap perlawanan dan penjajahan untuk membela kemerdekaan secara mati-matian.

c.         Prinsip yang di gunakan
Keberanian dan kebulatan tekad bangsa indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan membela tanah air indonesia dari segala bentuk penjajahan serta HTAG laimya yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

B.         BANDUNG LAUTAN API TAHUN 1946
a.       Kronologi
SUATU hari di Bulan Maret 1946, dalam waktu tujuh jam, sekitar 200.000 penduduk mengukir sejarah dengan membakar rumah dan harta benda mereka, meninggalkan kota Bandung menuju pegunungan di selatan.
Beberapa tahun kemudian, lagu "Halo-Halo Bandung" ditulis untuk melambangkan emosi mereka, seiring janji akan kembali ke kota tercinta, yang telah menjadi lautan api.

Insiden Perobekan Bendera
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Kemerdekaan harus dicapai sedikit demi sedikit melalui perjuangan rakyat yang rela mengorbankan segalanya. Setelah Jepang kalah, tentara Inggris datang untuk melucuti tentara Jepang. Mereka berkomplot dengan Belanda (tentara NICA) dan memperalat Jepang untuk menjajah kembali Indonesia.
Berita pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dari Jakarta diterima di Bandung melalui Kantor Berita DOMEI pada hari Jumat pagi, 17 Agustus 1945. Esoknya, 18 Agustus 1945, cetakan teks tersebut telah tersebar. Dicetak dengan tinta merah oleh Percetakan Siliwangi. Di Gedung DENIS, Jalan Braga (sekarang Gedung Bank Jabar), terjadi insiden perobekan warna biru bendera Belanda, sehingga warnanya tinggal merah dan putih menjadi bendera Indonesia. Perobekan dengan bayonet tersebut dilakukan oleh seorang pemuda Indonesia bernama Mohammad Endang Karmas, dibantu oleh Moeljono.
Tanggal 27 Agustus 1945, dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR), disusul oleh terbentuknya Laskar Wanita Indonesia (LASWI) pada tanggal 12 Oktober 1945. Jumlah anggotanya 300 orang, terdiri dari bagian pasukan tempur, Palang Merah, penyelidikan dan perbekalan.
Peristiwa yang memperburuk keadaan terjadi pada tanggal 25 November 1945. Selain menghadapi serangan musuh, rakyat menghadapi banjir besar meluapnya Sungai Cikapundung. Ratusan korban terbawa hanyut dan ribuan penduduk kehilangan tempat tinggal. Keadaan ini dimanfaatkan musuh untuk menyerang rakyat yang tengah menghadapi musibah.
Berbagai tekanan dan serangan terus dilakukan oleh pihak Inggris dan Belanda. Tanggal 5 Desember 1945, beberapa pesawat terbang Inggris membom daerah Lengkong Besar. Pada tanggal 21 Desember 1945, pihak Inggris menjatuhkan bom dan rentetan tembakan membabi buta di Cicadas. Korban makin banyak berjatuhan.

Bandoeng Laoetan Api
Ultimatum agar Tentara Republik Indonesia (TRI) meninggalkan kota dan rakyat, melahirkan politik "bumihangus". Rakyat tidak rela Kota Bandung dimanfaatkan oleh musuh. Mereka mengungsi ke arah selatan bersama para pejuang. Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Majelis Persatuan Perjuangan Priangan (MP3) di hadapan semua kekuatan perjuangan, pada tanggal 24 Maret 1946.
Kolonel Abdul Haris Nasution selaku Komandan Divisi III, mengumumkan hasil musyawarah tersebut dan memerintahkan rakyat untuk meninggalkan Kota Bandung. Hari itu juga, rombongan besar penduduk Bandung mengalir panjang meninggalkan kota.
Bandung sengaja dibakar oleh TRI dan rakyat dengan maksud agar Sekutu tidak dapat menggunakannya lagi. Di sana-sini asap hitam mengepul membubung tinggi di udara. Semua listrik mati. Inggris mulai menyerang sehingga pertempuran sengit terjadi. Pertempuran yang paling seru terjadi di Desa Dayeuhkolot, sebelah selatan Bandung, di mana terdapat pabrik mesiu yang besar milik Sekutu. TRI bermaksud menghancurkan gudang mesiu tersebut. Untuk itu diutuslah pemuda Muhammad Toha dan Ramdan. Kedua pemuda itu berhasil meledakkan gudang tersebut dengan granat tangan. Gudang besar itu meledak dan terbakar, tetapi kedua pemuda itu pun ikut terbakar di dalamnya. Staf pemerintahan kota Bandung pada mulanya akan tetap tinggal di dalam kota, tetapi demi keselamatan maka pada jam 21.00 itu juga ikut keluar kota. Sejak saat itu, kurang lebih pukul 24.00 Bandung Selatan telah kosong dari penduduk dan TRI. Tetapi api masih membubung membakar kota. Dan Bandung pun berubah menjadi lautan api.
Pembumihangusan Bandung tersebut merupakan tindakan yang tepat, karena kekuatan TRI dan rakyat tidak akan sanggup melawan pihak musuh yang berkekuatan besar. Selanjutnya TRI bersama rakyat melakukan perlawanan secara gerilya dari luar Bandung. Peristiwa ini melahirkan lagu "Halo-Halo Bandung" yang bersemangat membakar daya juang rakyat Indonesia.
Bandung Lautan Api kemudian menjadi istilah yang terkenal setelah peristiwa pembakaran itu. Banyak yang bertanya-tanya darimana istilah ini berawal. Almarhum Jenderal Besar A.H Nasution teringat saat melakukan pertemuan di Regentsweg (sekarang Jalan Dewi Sartika), setelah kembali dari pertemuannya dengan Sutan Sjahrir di Jakarta, untuk memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap Kota Bandung setelah menerima ultimatum Inggris.
b.      Cara Penyelesaian
Membumi hanguskan kota Bandung agar tidak dikuasai oleh Tentara Inggris (sekutu).
c.       Prinsip yang digunakan
Keberanian dan kebulatan tekad bangsa indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan membela tanah air indonesia dari segala bentuk penjajahan serta HTAG laimya yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.









C.         AKSI BELANDA (1946 – 1948)
a.    Kronologis kejadian
1.      Perundingan dan Persetujuan Linggar jati
Ø  Tanggal 10-15 November 1946 di linggar jati, perundingan antara indonesia dan belanda. Di bidang politik, Belanda mengakui kedaulatan de facto RI diseluruh Jawa, Madura dan Sumatera. Kedua pemerintah akan membentuk negara federasi dengan nama Negara Indonesia Serikat (NIS). Selnjutnya NIS dan kerajaan Belanda akan membentuk suatu uni yang di pakai oleh para Raja Belanda. Di bidang militer kedua belah pihak ajan mengurangi anmgkutan kekutan perang masing-masing.
2.      Agresi Militer Belnda 1 (21 juli 1947)
·         Tanggal 27 mei, pemerintah Belanda mengajukan nota ulimatum. Pemerintah RI harus menjawabnya dalm waktu 14 hari. Dalam ultimatum itu, belanda menuntut agar segera di bentuk pemerintahan sementara bersama dan pembentukan pasukan bersama yang akan bertugas menjaga keamanan di seluruh indonesia. RI menolak membentuk pasukan bersama sebab hal itu berarti mengijinkan pasukan belanda memasuki wilayah RI. Dua kali pemerintahan belanda memberikan ultimatum yang dibantah pemerintah Indonesia dengan penolakan.
·         Tanggal 21 juli 1947 Belanda melakukan serbuan militer kebernagai daerah wilayah RI. Serangan itu dikenal dengan agresi militer Belanda pertama. Dalam waktu singkat Belanda berhasil menguasai kota-kota. Sementara itu, prajurit TNI membentuk kantong-kantong perlawan di daerah pedalaman sambil melancarkan serangan gerilia. Sasaran utama Belanda ialah menguasai daerah-daerah penghasil devisa seperti jawa barat, sumatera timur, sumatera selatan dan jatim. Akibatnya, wilayah yang dikuasai RI semakin sempit dan pada umumnya adalah daerah minus.
·         Tanggal 31 juli 1947 DK PBB mengeluarkan resolusi agar kedu belah pihak segera menghentikan pertempuran dan mengadakan perundingan.
·         Pada tanggal 14 agustus 1947 Presiden Soekarno dan Panglima tentara Belanda di Indonesia, Jendra Spoor mengeluarkan perintah penghentian tembak-menembak.
3.      Persetujuan Renvile (8 desember 1947)
Dalam persetujuan ini RI terpaksa mengakui pendudukan belanda di daerah-daerah yang mereka sebut selama agresi militer I. RI harus menarik pasukan dari kantong-kantong perlawan yang meraka bangun di daerah pendudukan Belanda. Sehingga menimbulkan kerugian dan kesulitan yang serius dibidang ekonomi dan pertahanan.
4.      Agresi Militer Belanda II (19 desember 1948)
Pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta ibukota RI dan daerah-daerah lainnya. Belanda berhasil menawan Presiden Soekarno, Wapres Moch Hatta dan pimpinan lainya yang kemudian diasingkan ke luar jawa sementara pimpinan pemerintahan telah ditempatkan pada Mr Syarifudin Prawiranegara. Kemudian Mr syrifudin membentuk pemerintahan darurat dan komisaris-komisaris daerah.
Pasukan hijrah harus segera kembali ke daerah masing-masing sedangkan pasukan setempat segera melaksanakan sistem Wehikreise sebagai pemimpin gerilya, di jawa oleh Kolonel Nasution, di Sumatra oleh Kolonel Hidayat dan di Pacitan dipimpin oleh Panglima Soedirman. Setelah agersi ini belanda mengalami tekanan politik dan militer dari beberapa Negara, dari segi militer takti gerilya dan sistem Wehikreise berhasil menghancurkan strategi dan taktik Belanda.
b.    Cara Penyelesaian
kembali yaitu kembali ke Meja Perundingan
c.    Prinsip
Prinsip yang digunakan yaitu kuat, tangguh, pantang mundur untuk mencapai kemerdekaan.

D.      PKI MUSO
Pada waktu bangsa Indonesia sedang berjuang melawan Belanda dengan perjuangan bersenjata maupun diplomasi setelah kemerdekaan, bangsa kita harus menghadapi pemberontakan PKI Madiun. Pemberontakan yang terjadi pada tahun 1948 ini merupakan pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia ketika sedang berjuang melawan Belanda yang berupaya menanamkan kembali kekuasaannya di Indonesia. Para pemimpin pemberontakan ini di antaranya adalah Amir Syarifuddin dan Musso. Amir Syarifudin adalah mantan Perdana Menteri dan menandatangani Perjanjian Renville. Ia merasa kecewa karena kabinetnya jatuh kemudian membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR) pada tanggal 28 Juni 1948 dan melakukan pemberontakan di Madiun. Sedangkan Musso adalah Tokoh PKI yang pernah gagal melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1926. Setelah gagal ia melarikan diri ke luar negeri. Selanjutnya ia pulang ke Indonesia bergabung dengan Amir Syarifuddin untuk mengadakan propaganda-propaganda anti pemerintah di bawah pimpinan Sukarno-Hatta.
Front Demokrasi Rakyat (FDR) ini didukung oleh Partai Sosialis Indonesia, Pemuda Sosialis Indonesia, PKI, dan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI).       
Kelompok ini seringkali melakukan aksi-aksinya antara lain:
1.      melancarkan propaganda anti pemerintah,
2.      mengadakan pemogokan-pemogokan kerja bagi para buruh di perusahaan misalnya di pabrik karung di Delanggu Klaten.
3.      melakukan pembunuhan-pembunuhan misalnya dalam bentrokan senjata di Solo tanggal 2 Juli 1948, Komandan Divisi LIV yakni Kolonel Sutarto secara tiba-tiba terbunuh. Pada tanggal 13 September 1948 tokoh pejuang 1945, Dr. Moewardi diculik dan dibunuh.
Aksi pengacauan di Solo yang dilakukan PKI ini selanjutnya meluas dan mencapai puncaknya pada tanggal 18 September 1948. PKI berhasil menguasai Madiun dan sekitarnya seperti Blora, Rembang, Pati, Kudus, Purwadadi, Ponorogo, dan Trenggalek. PKI mengumumkan berdirinya “Soviet Republik Indonesia.” Setelah menguasai Madiun para pemberontak melakukan penyiksaan dan pembunuhan besar-besaran. Pejabat-pejabat pemerintah, para perwira TNI dan polisi, pemimpin-pemimpin partai, para ulama, dan tokoh-tokoh masyarakat banyak yang menjadi korban keganasan PKI. Pemberontakan PKI di Madiun ini bertujuan meruntuhkan pemerintah RI yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang akan diganti dengan pemerintahan yang berdasar paham komunis. Kekejaman PKI ketika melakukan pemberontakan pada tanggal 18 September 1948 tersebut mengakibatkan kemarahan rakyat.
Oleh karena itu pemerintah bersama rakyat segera mengambil tindakan tegas terhadap kaum pemberontak. Dalam usaha mengatasi keadaan, Pemerintah mengangkat Kolonel Gatot Subroto sebagai Gubernur Militer Daerah Istimewa Surakarta dan sekitarnya, yang meliputi Semarang, Pati, dan Madiun. Panglima Jenderal Sudirman segera memerintahkan kepada Kolonel Gatot Soebroto di Jawa Tengah dan Kolonel Soengkono di Jawa Timur agar mengerahkan kekuatan kekuatan TNI dan polisi untuk menumpas kaum pemberontak. Karena Panglima Besar Jenderal Sudirman sedang sakit maka pimpinan operasi penumpasan diserahkan kepada Kolonel A. H. Nasution, Panglima Markas Besar Komando Jawa (MBKD). Walaupun dalam operasi penumpasan PKI Madiun ini menghadapi kesulitan karena sebagian besar pasukan TNI menjaga garis demarkasi menghadapi Belanda, dengan menggunakan dua brigade kesatuan cadangan umum Divisi III Siliwangi dan brigade Surachmad dari Jawa Timur serta kesatuan-kesatuan lainnya yang setia kepada negara Indonesia maka pemberontak dapat ditumpas. Pada tanggal 30 September 1948 seluruh kota Madiun dapat direbut kembali oleh TNI. Musso yang melarikan diri ke luar kota dapat dikejar dan ditembak TNI. Sedangkan Amir Syarifuddin tertangkap di hutan Ngrambe, Grobogan, daerah Puwadadi dan dihukum mati. Akhirnya pemberontakan PKI di Madiun dapat dipadamkan meskipun banyak memakan korban dan melemahkan kekuatan pertahanan RI.

E.       RIS (Republik Indonesia Serikat)
a.       Urutan Kronologis
Pada tangal 23 Agustus – 2 November 1949 dilaksanakan KMB ,di S’Gravenhage Den Hag Belanda. Hasil dari KMB yaitu:
1.      Dibentuknya RIS
2.      Belanda akan mengetahui kedaulatan RIS pada akhir bulan Desember 1949
3.      Di bentuknya uni Indonesi Belanda di bawah pinpinan ratu belnda sebagai kepala UN
Pada tanggal 14 Desember 1949, hasil keputusan KMB tersebut disahkan oleh KNIP dan di tandatyangani oleh wakil dari RI dan wakil dari negara-negara bagian.
Pada tanggal 15 – 16 Desember 1949 diadakan sidang panitia pemilihan Nasional sebagai persiapan berdirinya RIS atau dewan pemilihan persiden RIS, sedangkan moch. Hatta terpilih sebagai wakil persiden RIS.
Pada tanggal 17 Desember 1949, Ir Soekarno dilantik menjadi presiden RIS di Bangsal Sitinggil keraton Yogyakarta.
Pada 20 Desember 1949, Moch. Hatta di pilih menjadi Perdana Menteri RIS sekaligus Wapres RIS.
Pada tanggal 27 Desember 1949, dilaksanakan penyerahan kedaulatan dari belanda ke pihak RIS. Sehingga pada tyanggal 27 desember 1949 negara RIS resmi berdiri dan wilayahnya meliputi:
a.       Negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Tan Timur, Negara Madura, Negara Sumatera, negara Sumatera Timur dan RI.
b.      Satu-satuan kenegaraan, yang meliputi Jawa Tengah, Bangka, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kaltim, Daerah Istimewa, dan kalbar.
c.       Daera Swapraja yaitu: Kota Waringin, Sabang dan Padang.
Dengan demikian maka sejak tanggal 27 Desember 1949, pemerintah Belnda secra resmi mengakui kedaulatan RI sejak itu pula berdiri negara RIS dan UU yang berlaku adalah RIS (UUDS RIS).
Pada tanggal 28 Desember 1949 Ir. Soekarno meninggalkan Yogyakarta dan Kembali ke Jakarta.
Sejak berdirinya RIS, bangsa indonesia terbagi ke dalam dua golongan yaitu Unitarisme (menolak RIS) dan Federalisme (mendukung RIS). Untuk mengatasi gejolak tersebut, maka pemerintah RIS mengeluarkan UU Darurat No. 11 Tahun 1950 pada tanggal 8 Maret 1950 berdasarkan UU Darurat tersebut banyak negara RIS menggabungkan diri dengan negara RI di Yogyakarta.
Dalam waktu kurang dari setahun, pamor RIS dimata rakyat semakin jatuh. Rakyat mendesak agar negara bagian bersatu kembali dalam naungan NKRI. Rakyat di masing-masing negara bagian mengadakan unjuk rasa untuk membubarkan RIS dan menginginkan terbentuknya kembali NKRI.
Alat kegelapan negara RIS
a.       Presiden
b.      Dewan mentri
c.       DPR
d.      Senat
e.       MA
f.       Dewan pengawas keuangan

Pembangunan kekuasaan menurut Konsitusi RIS adalah sbb:
a.       Kekuasaan pembentukan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah (presiden, dewan mentri) bersama dengan DPR dan Senat.
b.      Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan (esekutif) oleh presiden dan dewan menteri.
c.       Badan yudikatif oleh Mahkamah Agung.
b.      Cara penyelesaian
RIS adalah negara kesatuan, meleinkan negara serikat yang wilayahnya terdiri atas negra-negara bagian.
Ternyata RIS tidak sesuai dengan cita-cita, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Poklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. maka pada bulan Januari 1959 mulai timbul gerakan untuk mengubah RIS menjadi NKRI. Satu demi astu negara-negara bagian bergabung dengan Negara RI, hingga pada April 1950 tersisa dua negara yang belum bergabung dengan RI yakni Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur.
Setelah diadakan perundingan anatara Pemerintahan RIS dengan RI maka pada tanggal 19 Mei 1950 dicapai persetujuan akan di bentuk NKRI, selain itu di bentuk pula panitia penyusun UUD Negara Kesatuan.
Tanggal 15 Agustus 1950, Presiden RI Mr. Assat menyerahkan kekuasaan kepada Presiden Soekarno. Tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dinunarkan dan diganti dengan NKRI.
c.       Prinsip yang digunakan
Dengan terbentuknmya RIS maka akan menghancurkan Persatuan dan Kesatuan NKRI.
Sumber : TIM Penyusun Sejarah. 1995. IPS Sejarah Nasional dan Umum untuk SLTP kelas 3 : PT iga Serangkai. Pusaka Mandiri.





F.       UUDS 1950
a.         Urutan kronologis
Setelah RIS bergabung kembali dengan NKRI, panitia bersama RI-RIS segera dibentuk muntuk menyusun UU baru sehingga menghasilkan UUD sementara UUDS 1950 disyahkan pada tanggal 14 Agustus 1950.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, NKRI menganut Sistem Demokrasi Liberal dimana kedaulatan rakyat disalurkan melalui partai-partai. Pada masa itu jumlah partai cukup banyak, empat partai besar diantaranya PNI, Masyumi, NU, PKI.
Dengan berlakunya UUDS 1950, NKRI menganut Sistem Kabinet Parlementer. Pemerintahan dipinpin oleh Perdana Meteri, dimana Perdana Menteri dan menteri-menteri bertanggungjawab kepada DPR. Oleh karena itu jatuh bangunnya kabinet (pemerintahan) bergantung kepada DPR. Akibat dari demokrasi liberal yaitu keadaan pemerintahan yang tidak stabil, sehingga sering terjadi pergantian kabinet.
Sejak tahun 1950-1955 sudah terjadi pergantian kabinet yaitu:
-   Kabinet Natsir mulai 6 September – 21 Maret 1951
-   Kabinet Sukiman – Suwiryo muali 26 April 1951 – februari 1952]
-   Kabinet Wilopo mulai 30 maret 1951 – 2 Juni 1953
-   Kabinet Ali sastroamidjoyo mulai 31 Juli 1953 – Juli 1955

Pada masa berlakunya UUDS 1950 dilaksanakan Pemilu 1 pada tanggal 29 sepetember 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konsitusi.
Hasil Pemilu 1 tidak memenuhi hatapan rakyat karena DPR tidak bekerja untuk kepentingan rakyat dan konstituate gagal menyusun UUD.
b.         Cara Penyelesaian
Pada tanggal 15 Juni 1959, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit untuk memakai kembali UUD 1945,
Isi Dekrit 5 Juli 1959 adalah sbb:
1.   pembubaran konstituantae
2.   UUD 1945 dinyatakan beralaku kembali
3.   UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi
Dengan adaanya Dekrit Presiden pada 5 juli 1959, berarti NKRI tidak lagi mengunnakan UUDS 1950 sebagai konsitusi negara, melainkan NKRI kembali mengunakan UUD 1945 sebagi Konsitusi negara.
c.          Prinsip
Dengan adannya perubahan UU yang digunakan, maka hal tersebut otomatis akan merubah bentuk negara.
Sumber:  TIM Penyusun Sejarah. 1995. IPS Sejarah Nasional dan Umum untuk SLTP kelas 3 : PT iga Serangkai. Pusaka Mandiri.

G.        DI/TII
a.       Kronologis peristiwa
1.      Pemberontakan DI / TII di Jawa Barat
Pada tanggal 7 Agustus 1949 di suatu desa di Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia. Gerakannya dinamakan Darul Islam (DI) sedang tentaranya dinamakan Tentara Islam Indonesia (TII). Gerakan ini dibentuk pada saat Jawa Barat ditinggal oleh pasukan Siliwangi yang berhijrah ke Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Perundingan Renville. Ketika pasukan Siliwangi berhijrah, gerombolan DI/TII ini dapat leluasa melakukan gerakannya dengan membakar rumah-rumah rakyat, membongkar rel kereta api, menyiksa dan merampok harta benda penduduk. Akan tetapi setelah pasukan Siliwangi mengadakan long march kembali ke Jawa Barat, gerombolan DI/TII ini harus berhadapan dengan pasukan Siliwangi. Usaha untuk menumpas pemberontakan DI/TII ini memerlukan waktu yang lama disebabkan oleh beberapa faktor, yakni :
1.        medannya berupa daerah pegunungan-pegunungan sehingga sangat mendukung pasukan DI/TII untuk bergerilya,
2.        pasukan Kartosuwiryo dapat bergerak dengan leluasa di kalangan rakyat,
3.        pasukan DI /TII mendapat bantuan dari beberapa orang Belanda, antara lain pemilik-pemilik perkebunan dan para pendukung negara Pasundan,
4.        suasana politik yang tidak stabil dan sikap beberapa kalangan partai politik telah mempersulit usaha-usaha pemulihan keamanan.
Selanjutnya dalam menghadapi aksi DI/TII pemerintah mengerahkan pasukan TNI untuk menumpas gerombolan ini. Pada tahun 1960 pasukan Siliwangi bersama rakyat melakukan operasi “Pagar Betis” dan operasi “Bratayudha.” Pada tanggal 4 Juni 1962 SM. Kartosuwiryo beserta para pengawalnya dapat ditangkap oleh pasukan Siliwangi dalam operasi “Bratayudha” di Gunung Geber, daerah Majalaya, Jawa Barat. Kemudian SM. Kartosuwiryo oleh Mahkamah Angkatan Darat dijatuhi hukuman mati sehingga pemberontakan DI/ TII di Jawa Barat dapat dipadamkan.

2.      Pemberontakan DI/TII di Jawa Tengah

Gerombolan DI/TII ini tidak hanya di Jawa Barat akan tetapi di Jawa Tengah juga muncul pemberontakan yang didalangi oleh DI/ TII. Pemberontakan DI/TII di Jawa Tengah di bawah pimpinan Amir Fatah yang bergerak di daerah Brebes, Tegal, dan Pekalongan. dan Moh. Mahfudh Abdul Rachman (Kiai Sumolangu).
Untuk menumpas pemberontakan ini pada bulan Januari 1950 pemerintah melakukan operasi kilat yang disebut “Gerakan Banteng Negara” (GBN) di bawah Letnan Kolonel Sarbini (selanjut-nya diganti Letnan Kolonel M. Bachrun dan kemudian oleh Letnan Kolonel A. Yani). Gerakan operasi ini dengan pasukan “Banteng Raiders.” Sementara itu di daerah Kebumen muncul pemberontakan yang merupakan bagian dari DI/ TII, yakni dilakukan oleh “Angkatan Umat Islam (AUI)” yang dipimpin oleh Kyai Moh. Mahudz Abdurachman yang dikenal sebagai “Romo Pusat” atau Kyai Somalangu. Untuk menumpas pemberontakan ini memerlukan waktu kurang lebih tiga bulan.
Pemberontakan DI/TII juga terjadi di daerah Kudus dan Magelang yang dilakukan oleh Batalyon 426 yang bergabung dengan DI/TII pada bulan Desember 1951. Untuk menumpas pemberontakan ini pemerintah melakukan “Operasi Merdeka Timur” yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Soeharto, Komandan Brigade Pragolo. Pada awal tahun 1952 kekuatan Batalyon pemberontak terrsebut dapat dihancurkan dan sisa- sisanya melarikan diri ke Jawa Barat dan ke daerah GBN.

3.      Pemberontakan DI/TII di Aceh


Gerombolan DI/ TII juga melakukan pemberontakan di Aceh yang dipimpin oleh Teuku Daud Beureuh. Adapun penyebab timbulnya pemberontakan DI/TII di Aceh adalah kekecewaan Daud Beureuh karena status Aceh pada tahun 1950 diturunkan dari daerah istimewa menjadi karesidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 21 September 1953 Daud Beureuh yang waktu itu menjabat sebagai gubernur militer menyatakan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo. Dalam menghadapi pemberontakan DI/ TII di Aceh ini semula pemerintah menggunakan kekuatan senjata. Selanjutnya atas prakarsa Kolonel M. Yasin, Panglima Daerah Militer I/Iskandar Muda, pada tanggal 17-21 Desember 1962 diselenggarakan “Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh” yang mendapat dukungan tokohtokoh masyarakat Aceh sehingga pemberontakan DI/ TII di Aceh dapat dipadamkan.
4.      Pemberontakan DI / TII di Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan juga timbul pemberontakan DI/TII yang dipimpin oleh Kahar Muzakar. Pada tanggal 30 April 1950 Kahar Muzakar menuntut kepada pemerintah agar pasukannya yang tergabung dalam Komando Gerilya Sulawesi Selatan dimasukkan ke dalam Angkatan Perang RIS (APRIS). Tuntutan ini ditolak karena harus melalui penyaringan.
Pemerintah melakukan pendekatan kepada Kahar Muzakar dengan memberi pangkat Letnan Kolonel. Akan tetapi pada tanggal 17 Agustus 1951 Kahar Muzakar beserta anak buahnya melarikan diri ke hutan dan melakukan aksi dengan melakukan teror terhadap rakyat. Untuk menghadapi pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan ini pemerintah melakukan operasi militer. Baru pada bulan Februari 1965 Kahar Muzakar berhasil ditangkap dan ditembak mati sehingga pemberontakan DI/TII di Sulawesi dapat dipadamkan.
b.      Cara Penyelesaian
-          Pemerintah mengadakan operasi militer, diantaranya: operasi Pagar Betis dan Bratayudha di jabar oleh pasukan Siliwangi, operasi kialt yang disebut Gerakan Benteng Negar (GBN) di jateng, demikian juga operasi militer Sulsel.
-          Pemerintah mengadakan musyawarah melalui jalur damar, seperti musyawarah kerukunan rakyat aceh di aceh.
-          Memberikan kesempatan kepada peminpin DI/TII untuk menyerahkan kembali bergabung dengan NKRI. Seperti halnya yang dilakukan Ibnu hajar.
c.       Prinsip
Adanya penggunaan keamanan yang berusaha memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.
Sumber: TIM Penyusun Sejarah. 1995. IPS Sejarah Nasional dan Umum untuk SLTP kelas 3 : PT iga Serangkai. Pusaka Mandiri.

H.         Demokrasi Trepimpin










a.         Kronologis Peristiwa
-            DPR hash Pemilu 1855 tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan UUD 1946 dan menyetujui perubahan-perubahn yang dilakukan pemerintah.
-            Ketika DPR menolak RAPBN 1960, Persiden Soekarno mengambil tindakan diluar konstitusi, yaitu memebubarkan DPRD melalui penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 1 Mei 1960.
-            DPR hash pemilu ini kemudian diganti dengan DPR Gotong Royong yang anggotanya di tunjuk oleh Presiden.
-            Presiden membentuk kabinet baru yaitu Kabinet karya.
-            Kehidupan Politik diubah sesuai dengan norma-norma Demokrasi Terpimpin.
-            Hingga pertengahan tahun 1960, telah berhasil disusun lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD 1945 maupun yang tidak, antara lain MPRs, DPA, DPR-GR dan Front Nasional.
-            Tahun 1964, TNI dan Polisi disatukan menjadi ABRI dan mulai melakukan peran sosial politiknya seperti selam perang kemerdekaan.
-            Dalam pelaksanaan Demikrasi Terpinpin, Presiden Soekarno tidak saja menciptakan perimbangan kekuatan antara yang satu dengan yang lainnya, melainkan juga antara ABRI dengan partai politik.
b.      Penyelesaian
-            Keputusan tentang keuangan
-            Penetapan Deklarasi Ekonomi (dekon)
-            Dalam pelaksanaandekon dikrlusrksn peraturan ekspor-impor.
-            Organisasi Bank dipusatkan dalam satu tangan yaitu Menteri Urusan Bank Sentral.
-            Tanggal 13 Desember 1965 diambil langkah Devaluasi seluruh uang dengan nilai seper seribunya (Rp. 1000,- Rp. 1).
c.       Prinsip
Perubahan pemerintahan Demokrasi Terpinpin tidak sesuai dengan Demorrasi Pancasila.
Sumber:  TIM Penyusun Sejarah. 1995. IPS Sejarah Nasional dan Umum untuk SLTP kelas 3 : PT iga Serangkai. Pusaka Mandiri.



I.            G 30 S/PKI
a.       kronologi
PKI merupakan salah satu kekuatan politik pada masa demokrasi terpimpin selain presiden soekarno dan TNI AD. Pada masa demokrasi terpimpin, PKI mendapat peluang yang besar untuk menompang ambisinya dalam merubut kekuasaan. Untuk memasyarakatkan komunisme, PKI akhira mengambil jalan dengan merebut kekuasaan yang sah perubatan ini terjadi pada tanggal 30 Seeptember 1965 dan disebut dengan G 30 S/PKI. Peristiwa ini dibagi dengan tiga tahap :
1.      Masa persiapan G 30 S/PKI .
a.       melakukan tindakan simpatik supaya dapat dukungan masa .
b.      berusaha mengancurkan lawan-lawan politiknya .
c.       membina simpatisan dikalangan ABRI.
d.      Melaksanakan latihan kemiliteran sebagai langkah untuk merebut kekuasaan.
2.      pelaksanaan pemberontakan G 30 S/PKI
Tanggal 30 semtember malam, PKI mulai melakukan perebutan keekuasaan yang di pimpin oleh letkol Untung sutopo. Dalam melaksanakan penghianatannya, PKI melakukann tindakan-tindakan :
1.      1 Oktober 1965 dini hari PKI menculik dan membunuh perwira-perwira TNI AD.
2.      menguasai gedung-gedung penting yaitu radio RRI dan kantor besar TELKOM.
3.      menyiarkan pengumuman melalui RRI yaitu tentang :
a.       Adanya dewan jenderal yang akan merebut kekuasaan
b.      Pembentukan Dewan Refolusi
c.       Kabinet Dwi kora dinyatakan demisioner
b.      cara penyelesaian
Tindakan penumpasan G 30 S/PKI di mulai pada tanggak 1 oktober 1965 setelah menerima laporan tentang segala sesuatu yang menyangkut tentang gerakan 30 September.
Setelah mengadakan kontak dengan Meyjen Umar Wirahadikusuma, mayjen Soeharto mengambi beberapa taindakan antara lain :
1.      Melakukan koordinasi diantara kesatuan-kesatuan ABRI.
2.      Menyadarkan kesatuan yang telah dipengaruhi G 30 S/PKI .
3.      Merebut studio RRI dan kantor besar TELKOM yang diduduki PKI.
4.      Melakukan oprasi pembersihan disekit pangkalan udara Halim perdana kusuma.
5.      Mencari dan mengetahui nasib beberapa korban penculikan, diantaranya : tanggal 3 di temukan sumur tua yang diperkiarakan tempat para korban penculikan ditimbun. Tanggal 4 Oktober, keenam jenazah itu dikuburkan . tanggal 5 para jenazah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Tanggal 3 Oktober 1965, Kolonel Latif ditangkap di jakarta, tanggal 11 Oktober Letkok Untung di tangkap di tegal yang merupakan basis terkauat PKI, tanggal 16 Oktober 1965 Panglima Komando Daerah Militer V / jaya, selaku pengusa pelaksanaan perang daerah ( PEPELRADA ). Jakarta Raya menetapkan pembekuan untuk sementara kegiatan PKI dan ormas-ormasnya dalam daerah hukum tersebut. PKI benar-benar berakhir dengan adanya surat keputusan Presuden/Panglima tertinggi ABRI / Mandataris MPR yang di tandatangani pengemban supersemar Letjen Soeharto atas nama Presiden.
c.       Prinsip
PKI berusaha merebut kekuasaan dan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : Tim penyusun sejarah 1995. IPS sejarah nasional dan umum, untuk SLTP kelas 3, solo : Tiga Serangkai Pustaka mandiri.



J.           Surat perintah 11 Maret
a.       Kronologis
Tanggal 11 Maret 1966 diadakan sidang : Paripurna kabinet untuk mencari jalan keluarn dari masalah yang bergejolak pada waktu itu Presiden Soekarno, Dr subandiro, Chaerul Shaleh, Dr. Laimena pergi menuju istana bogor, 3 perwira TNI AD menyusul ke istana Bogor dan menadakan pembicaraan dengan Ir. Soekarno dan rekan-rekannya.
Akhirnya Soekarno mengeluarkan surat kepada Letjen TNI Soeharto yang disebut supersemar.
Inti sari supersemar :
1.    Mengusahakan Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu demi terjaminnya keamanan, kestabilan dan ketergantungan demi steabilnya roda pemerintahan dan kewibawaan presiden.
2.    Mengadakan koordinasi dengan para penglima angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
3.    Agar melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
4.    tugas dan tanggung jawab tersebut
Letjen soeharto memiliki kekuatan hukum untuk memenuhi kekuatan rakyat :
1.      Membubarkan PKI beserta ormas-ormasnya dan menyatakan sebagai, partia terlarang .
2.      Mengamankan 15 menteri yang telibat ataupun mendukung G 30 S/PKI.
3.      memurnikan MPRS dan lembaga negara lain dari unsur-unsur G 30 S/PKI dan menetapkan peranan lembaga-lembaga itu sebagai UUD 1945.
b.      Cara penyelesaian masalah
·           Tangal 18 Mart 1996, Jendral Soeharto mengdakan pertemuan dengan anggota kabinet untuk mempertanggungjawabkan langkah-langkah yang telah diambil sesuai supersemar.
·           Tanggal 20 juni- 6 juli 1966, MPR mengadakan sidang umum ke IV di jakarta. Supersemar ditetapkan sebagai ketetapan sebagai MPRS No. IX/MPRS/1966. ketetapan ke-II MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang penguasaan jendral suharto untuk membentuk kabinet AMPERA.
·           Tanggal 25 juli 1966, jendral soeharto berhasil membentuk kabinet AMPERA
c.       prinsip
Pengalihan kekusaan melalui supersemar memberi peluangg soeharto untuk menjadi presiden.

K.        Ekonomi
a.       Kronologi
Ditengah situasi politik yang memanas, sejak bulan juli 1997. Indonesia terkena dampak krisis ekonomi ( krisis moneter ), krisis ini melenda Asia termasuk indonesia. Akibat krisis ekonomi banyak sekali bank-bank dan perusahaan besar bangkrut ( gulung tikar ) karyawan-karyawan di PHK, dan harga-harga barang naik, sementara daya beli masyarakat menurun. Krisis ini terjadi pada pemerintahan soeharto ( Pemerintahan orde baru ), bahkan krisis ekonomi yang sedimikian buruk telah memaksa soeharto tunduk pada Internasional Monetary Fund ( IMF ). IMF mengucurkan dana US$ 40 miliar lebih kepada indonesia kepada indonesia dngan disertai syarat-syarat yang memberarkan indonesia ( dengan bunga melebihi pinjaman, dan jangka waktu membayar yang lama, dan lain-lain) krisis ekonomi dan krsisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan ini yang mendorong ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk berdemonstrasi akibat ketidak puasan pada pemerintah. Tanda-tanda ke ambrukan ekonomi adalah :
1.      Sejak juli 1997, nilai ruppiah terhadap dolar AS  merosot drastis dari hargatinggak 130%.
2.      Harga-harga yang melambung tinggi.
3.      Utang luar negeri mencapi 163 milar dolar lebih.
4.      Utang pendapatan perkapita hanya tingal US$ 400.
5.      Perusahaan yang bangkrut.
6.      Penganggura dan kemiskinan penduduk meningkat.
b.            Cara penyelesaian
 Upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Dalam mengatasi krisis ekonomi ini, banyak pemerintah yang berwenang harus bekerja lebih keras lagi untuk membangkitkan roda perekono iann bangsa dan negara Indonesia agar bisa kembali setabil.
lebih berusaha lagi, lebih giat dan serius untuk memjukan ekonomi. Bisa mengerti akan tugas-tugas sebagai lembaga pemerintahan.
Usaha usaha yang lain :
a.       dari ini kita sendiri warga negara lebih mencintai produk dalam negri.
b.      Mengakui per ekonomian dengan usaha-usaha sendiri.
c.             Prinsip
Bila menggunakan falsafah Pancsila yang mengandung usaha-usaha penting demi kelangsungan perekonomian bangsa dan negara ataupun dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat, 1, 2, 3, dan perkonomian yang memadai.

L.         KKN
a.       Kronologis
KKN adalah prilaku pejabat politik, baik politisi maupun pegawai Negri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka  yang dekat dengannya,  dengan cara menyalagunkan kepercayaan kekuasaan public yang di percaya kepada mereka. KKN atau Korupsi memunyai bahasa latin yaitu Corruption dari kata kerja Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik dan menyogok .
Bila di lihat dari sudut pandang perbuatan KKN menangkap unsur-unsur:
·      Melanggar hokum yang berlaku
·      Menyalahgunakan wewenang
·      Merugikan Negara
·      Meperkaya pribadi /diri sendiri
Dalam arti yang luas KKN adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Titik ujung KKN adalah kleptokrasi yang anti harfiahnya pemerintah oleh para pencuri, dimana pura-pura jujur tidak ada sama sekali.
Korupsi  yang muncul di bidang politik dan birokrsi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walaupun KKN sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkoba pencurian uang, dan prostitusi. Untuk mempelajari maslah dan membuat solusinya sangat penting untuk membedakan antara korupsi dengan kejahatan Negara atau wilayah hokum, ada perbedaan antara yang dianggap KKN atau tidak, seperti pendanaan partai politik ad yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal.
Kondisi yang mendukung munculnya KKN :
1.        Konsentrasi kekuasan dalam mengambil keputusaan yang tidak bertanggung jawab.
2.        Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan kepemerintahan.
3.        Kampanye-kampanye yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dan pendanaan politik yang normal.
4.        Proyek yang melibatkan uang rakyat yang sangat besar.
5.        Lingkungan tertutup yang mementingakan diri sendiri dan jaringan “telah lama”.
6.        Lemanya ketertiban umum
7.        Lemahnya profesi hokum
8.        Kurangnya kebebasan berpendpat atau kebebasaan media masa.
9.        Gaji pegawai yang sangat kecil.
10.    Rakyat yang cuex, tidak tertarik atau mudah di bohongi yang gagal memberikan perhatiaan yang cukup kepemilikan rakyat.
11.    Ketidak adaanya kontarak yang cukup untuk mencegah penyuapan sumbangan kampanye.

Dampak Negatif KKN:
a.         Demokrasi
Dalam demokrasi, KKN menunjukan tantangan serius, sedangkan di dalam dunia politik korupsi (KKN). Demokrsi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara mengahancurkan proses formal. Korupsi dalam pemilihan umum dan di badan legislative mengurangi akutabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan. KKN  di system pengadialan menghentikan ketertiban hukum, korupsi di pemerintah public menghasilkan ketidak seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secra umum KKN mengkikis kemampuaan istitusi dari pemerintahan karena pengabdian prosedur, penyedotan, sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
b.        Ekonomi
KKN  juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi clan ketidakefesienan yang tinggi. Dalam sector privat, KKN meningkatkan ongkos niaga, karena kerugian dari pembayaraan illegal, ongkos manejemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan.
Korupsi (KKN) menyangkut penyalagunaan oleh pejabat pemerintah seperti pengelapan dan nepotisme, juga menyaahgunakan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemasaraan, campur tangan, dan penipuan. KKN memerulakan dua pihak yang cukup yaitu pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan.
Dua belas Negara yang paling kurang KKN, memut survey persepsi oleh transportasi internasional ditahun 2001 adalah : Austaralia, Kanada, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia baru, Norwegia, Singapura, Swedia, Swiss. Sedangkan Negara yang korup terhadap KKN yaitu: Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia, Kenya, Nigeria, Pakistan, Filipina, Rusia, Tahzania, Ugando, dan Ukraina.
b.      Cara penyelesian
a.     Perlua adanya kesadaran akan guna hokum di Indonesia, karena aparat pemerintahan tidak bisa menyalahgunakan kekuasaan.
b.    Denan begitu solusi terbaik orang-orang yang merampas uang bukan miliknya (korupsi). Bagi koruptor adalah hukuman mati untuk kasus tersebut dan hukuman seumur hidup, agar mereka jera dan malu.
c.     Dengan usaha pemerintah yaitu adanya KUHP yang membantu UU yang membatasi ruang gerak koruptor dan lebih berfikir kesekian kali untuk memperkaya diri

M.       Disintegrasi (1999)
Pemberontakan Andi Azis
a.    Kronologis Masalah
Adanya tuntutan kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas keamanan wilayah ngara Indonesia timur hanya bekas tentara KNIL. Inginnya mempertahankan berdirinya Negara Indonesia Timur karena menolak kedatangan TNI di makasar.
b.    Cara penyelesaian masalah
Dilakukan oprasi militer di bawah pinpinan colonel Alex Kawilarang oprasi ini di dukung oleh 3 kesatuan, yaitu:
1.      Brigade XIV (Siliwangi) di bawah pimpinan Kapten Bahar Ardikusumah.
2.      Brigade X (Garuda Mataram) di bawah pimpinan Letkol Suharto.
3.      Brigade XVI (1) di bawah pimpinan Letkol Suprapto.
c.    Prinsip
Pada tnggal 8 Agustus 1950 Andi Azis menyerahkan diri pada tahun 1953 ia dijatuhi hukuman 15 tahun oleh pengadilan militer Yogyakarta.

N.      Reformasi (2000)
a.         Urutan Kronologis
·         Sebagai akibat tidak meratanya pembangunan dan hasil-hasilnya serta mengutamakan pertumbuhan ekonomi, Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun 1997, meskipun semua usaha pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan. Akan tetapai pembanguan hanya mementingakan pertumbuhan ekonomi saja dan tidak memperhatikan system pemerataan, ketimpangan social muncul, hingga peraktek KKN dalm sendi kehidupan.
·         Tanggal 21 Mei 1998 dalam situasi yang menegangkan persiden Soeharto lengser dan menunjuk B.J Habibie yang menjabat wakil presiden sebagai pengantinya akan tetapi masyarakat tidak menyetujui kedudukanny. Ada yang mengangap pengatinya ini inkontitusional ada yang menganggap konstitusional.
·         Di tengah dukungan masyarakat, Habibie mencoba melakukan pembaruan seperti kebebasan pers, kebebasan mendirikan parpol, rekapitulasi perbankan dan keputusan yang di anggap kontovesional dengan memberikan kepada Timor-Timur untuk merdeka.

b.             Cara Penyelesaian
Langkah-langkah reformasi yang dilakukan pemerintah Habibie diwarnai berbagai masalah. Kasus-kasus tentang penegakan supermasi hokum dan pelanggaran HAM mendominasi peristiwa yang terjadi. Tragedi Semanggi, kerusuhan Ambon, Kasus Aceh, pemeriksaan mantan presiden Soeharto, Kasus Bank Bali yang diindikasikan melibatkan pemerintah dan partai Golkar. Sebagai jalan reformasi di bidang politik dapat dilaksanakan, maka dilangsungkan pemilu tanggal 7 Juni 1999 yang di ikuti 48 Partai.
Dalam siding umum MPR 1991 tnggal 1-21 Oktober 1999 menghasilkan perubahan besar dengan keputusan untuk mengamandemen UUD 1945 yang
Merupakan wujud keinginan untuk mereformasikan total sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pergantian Presiden disebabkan kurang berfungsinya lembaga-lembaga Negara sebagai akibat KKN yang menyebabkan krisis kepercayaan kepada pemerintah dan krisis ekonomi. Salah satu keberhasilan masa reformasi dalam demokrasi adalah dilaksanakan Pemilu yang berazaskan Luber dab Jurdil yang memperhatikan prinsip keadilan keterbukaan dan keberanian.
Sumber : Drs. Syarifudin Bebyl. PT Grafrndo Indonesia. 

O.      DEMO – DEMO (2001)
a.         Kronologi
Demo merupakan jalan terakhir untuk menyuarakan aspirasi setelah jaln diplomasi tidak mencapai hasil.
Demo terjadi apabila ada satu hal yang kurang disetujui oleh rakyat terhadap kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Demo mulai merakyat setelah runtuhnya masa orde baru pada presiden Soeharto, dimana sebelumnya rakyat tidak bisa mengutarakan pendapatnya dan segala beban yang dirasakan, karena pada saat itu hak demokrasi rakyat untuk menyampaikan pendapat dibatasi.
Namun setelah masa orde baru bubar dan diganti oleh Orde Reformasi, rakyat dengan leluasanya bisa mengemukakan opini dan pendapatnya langsung tanpa dihanti perasaan takut, karena tujuan dari reformasi itu sendiri adalah adanya perubahan kea rah yang lebih baik. Pada awalnya, demo-demo dilakukan oleh kalangan tertentu saja, misalnya para mahasiswa yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia, tapi setelah lama kelamaan demo sudah menjadi satu kebiasaan karena melakukannya tidak hanya kalangan tertentu saja, tetapi anak sekolahan pun sudah bisa melakukan hal tersebut. Karena pada era reformasi kekuasaan tertinggi benar-benar ada pada tanagn rakyat, sehingga segala gerak-gerik pimpinan pemerintah menjadi salah satu pengamatan rakyat.
Namun dalm kenyataannya banyak demo yang dilakukan hany untuk kepentingan individu atau golongan tersendiri yang tidak jelas tujuannya.
Hal ini yang dimanfaatkan oleh para profokator untuk menghancurkan kesatuan dan persatuan Negara Indonesia.
b.         Cara Penyelesaian
Pemerintah tidak tinggal diam, mereka berusaha untuk memberikan yang terbaikuntuk rakyatnya dengan cara membahsnya dalam rapat siding DPR / MPR. Setelah didapat keputusan dalam perundingan tersebut, baru pemerintah menyampaikan keputusannya itu kepada yang berdasarkan pada pertimbangan dan kebijakan.
c.         Prinsip yang digunakan
Demo – demo terjadi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
Sumber : Riyanto, Slamet. 1998. LKS Sejarah. Surabaya: Sekawan

P.       OTDA, ACEH, POSO, PAPUA, MALUKU (TAHUN 2002)
a.       Kronologis peristiwa
1.      Otonomi daerah
-  Otonomi daerah artinya pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola daerahnya secara otonom.
-  Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah mengupayakan menjadi daerah yang mandiri dan mampu mengembangkan potensi yhang dimilikinya.
-  Selain itu menghindari praktik KKN, karena daerah otonom tersebut setelahnya mendapatkan pelegalan sebagai daerah otonom maka dapat langsung berhubungan dengan pusat. Sehiungga informasi tentag apapun yang menyangkut derah dapat diterima dengan mudah dan terarah.
(Riyanto, Slamet. 1998. LKS Sejarah. Surabaya: Sekawan)
     Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
1)      UUD 1945 menjasdinacuan konstitusi menetapakan konsep dasar tentang kebijakan otonomi daerah-daerah.
2)      Dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik menarik elit politik pada masanya.
3)      Perkembanagn otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945 akan terlihat bahwa perubahan – perubahan konsepsi otonomi banyak ditentu oleh para elit lama.
4)      Aturan – aturan mengenai perubahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UUD  berikut ini :

UU Nomor 22 Tahun 1948
Kebijakan otonomi daerah pada masa mina lebih menitikberatkan pada kepada dekonsentrasi kepada daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat.
·         UU Nomor 1 Tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah apda masa kini bersifat dualism, diman kepala daerah bertanggungjawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat. Penetapan Presiden.
·         UU Nomor 18 Tahun 1965
Pada masa kini otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah sedangkan dekonsentrasi diterapakn hanya sebagai pelengkap saja.
·         UU No 5 Tahun 1974
Setelah terjadinya G.30 SPKI pada dasarnya terlah terjadi peraturan penyelenggaraan pemerintah di daerah sampai dengan keluarnya UU nomor 1 Tahun  1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan sejalan dengan kebijakan otonomi pada awal orde baru. Maka pada masa berlakunya UU Nomor 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral disbanding politik denhgan penerapan yang terasa seolah-olah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah, dan menggantikan dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
·         UU Nomor 22 Tahun 1999
Pada masa itu terjadilah perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemrintah dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan tanggng jawab.
2.      Kasus Aceh
·         Gangguan keamanan terhadap NKRI muncul lagi salah satunya ialah adanya GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang ingin memisahkan diri dari NKRI dengan dalih ingin mendirikan Negara Islam.
·         Dan meyikapi dari pengalaman yang pernag Indonesia alami, seperti Timot-Timur tentu pemerintah Indonesia tidak lagi membiarkan begitu saja kepada gerakan yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan di kesatuan Indonesia.
·         Banyak sekali kendalanyang dihadapi untuk menyelesaikan kasus Aceh, salah satunya campur tangan pihak Asing seperti Amerika, Ustralia, yang hanya memprovokasi disintegrasi bangsa Indonesia untuk berunding dengan GAM diluar negeri. Seolah-olah GAM adalah institusi resmi yang sejalar kedudukannya dengan sebuah Negara.
3.      Kerusuhan di Poso
-   Karusuhan di Poso merupaka gerakan yang memicu separates ( upaya memisahkan diri dari NKRI )
-   Kerusuhan antar umat Islam dan Kristen tersebut pada dasarnya ada yang memprovokasinya, banyak pembantaian yang klimaksnya terjadi pada bulan Mei – Juni 2000.
-   Dan faktanya sekarang terbukti bahwa otak kerusuhan di Poso adaalah Tito dan kawan-kawannya. Menurutnya, selain 16 tokoh yang  pernah disebutkan, Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) yang berpusat di Tentena kota  kecil di tepian Danau Poso juga terlibat langsung dalam kerusuhan Poso.
-   Selain itu Tito yang merupakan pimpinan kelompok merah mengakui telah melakukan pembantaian langsung kaum muslim di Poso, yang mengakibatkan 1000 orang terbunuh dan hilang.  
4.      Kasus Papua
Ø  Gerakan seperatis lainnya juag terjadi di Papua denagn gerakan Papua Merdeka.
Ø  Dan seperti yang terjadi sebelumnya, kasus Papua Merdeka juga terdapat keterlibatn pihak asing, dengan upayanya untuk menginternasionalisasi masalah di Papua.
Ø  Tanggal 23 Maret 2005 lalu, pemerintah Australia memberikan visa kepada 42 aktifis pro-penglepasan Papua yang meminta suaka (perlindungan). Dan hal ini merupakan sebuah propaganda.
Ø  Tanggal 20 Mei hingga 4 Juni 2000 lalu Sekretaris Kedubes Amerika serta utusan Australia, Inggris dan Negara asing lainnya pernah hadir daslam kongres Papua yang mengugat pernyataan Papuan dalam NKRI yang dilakukan pemerintah Belanda, Indonesia dan PBB pada masa Soekarno. Selama itu meminta dukunagn internasioanl utnk kemerdekaan papua.
5.      Kasus Maluku
~        Konflik terjadi lagi di daerah lain yaitu Maluku, yang didalangi terutama oleh Gerakan Separatis RMS (Republik Maluku Selatan) beberapa waktu lalu yang terjadi selama tahun 1999, 2002, 2004.
~        Dalam konflik itu terlihat pula pihak asing (Barat) memanfaatkan orang – orang Kristen maupun insstitusi geraja untuk menciptakan konflik tersebut, yang selanjutnya mengarah kepada gerakan separatis.
~        Campur tangan pihak asing tersebut dicetuskan oleh para pemimpin Gereja Maluku yaitu pendeta Khatolik Roma Ambon Petrus Cannissius Mandagi dan Yoseph Pattiasin.
~        Selain itu Persekutian Gereja Indonesia (PGI) sendiri menyatakan permintaan serupa. Bahkan lebih jauh meminta keterlibatan PBB untuk mengawasi pelaksanaan status Darurat Sipil di Maluku.
b.      Cara penyelesaian
ü  Pada maa pemerintahan Megawati Soekarno Putri di Aceh diadakan DOM / Daerah Opaersi Militer, demikian juga di beberapa daerah lain dapat dilakukan opersi militer.
ü  Selain dengan diadakan operasi militer dapat juga dilakukan dengan mengadakan perjanjian atau kesepakatan perdamaian. Seperti MoU (Memorand of Understanding) mengenai kesepakatan perdamaian antara RI dan GAM ditandatangani di Helsinki, Finlandia.
ü  Pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada para provokator separatis dengan menjatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
c.       Prinsip
-   Gangguan keamanan sangat membahayakan integritas bangsa dan Negara Indonesia.
Sumber:  Majalah Islam. Edisi 286/ tahun XIII. HTI.  


v  Kasus Bank Century
Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
Tahun 2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
Tahun2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tim pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11). eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK. Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu. Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra. Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri. Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut. "Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya. Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.
Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".

v  Kemelut KPK
Dua Wakil Ketua bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang saat mencekal dua pengusaha, Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. Praktis, KPK hanya dipimpin dua orang saja saat ini, yakni M Jasin dan Haryono Umar.
Dalam pemeriksaan, polisi menilai Chandra dan Bibit dinilai telah melanggar asas kolegial/kolektif yang dimiliki Pimpinan KPK sesuai Pasal 21 ayat (5) UU KPK. Pasal ini berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.'
Menurut mantan Wakil Ketua Penindakan KPK Tumpak Hatorangan sejak awal berdirinya KPK, surat cekal memang selalu diteken satu pimpinan. Lalu saat kapan kolegial digunakan? "Saat kasus itu naik status. Misalnya, dari penyelidikan ke penyidikan, lalu penuntutan. Selain itu, mengangkat pejabat strukutural, dan keputusan bersama lainnya," kata dia dalam perbincangan beberapa waktu lalu. Cekal, kata dia, tidak diputuskan bersama karena wewenang itu masuk dalam ranah teknis operasional. Sesuai aturan internal KPK, kata dia, KPK membagi beberapa hal yang masuk dalam ranah operasional.  "KPK dimungkinkan untuk membuat aturan operasional internal sesuai Pasal 25 UU KPK," kata dia.
Pasal 25 UU KPK berbunyi:
1           Komisi Pemberantasan Korupsi:
a.      menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
b.      mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada KPK;
c.       menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
2           Ketentuan mengenai prosedur tata kerja KPK diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPK.
Penjelasan ini jika menjawab pertanyaaan kolektif," sambungnya. Jika masuk materi pemeriksaan pidana yang melilit Chandra dan Bibit, kata dia, harus jelas dulu bagian apa yang dipersoalkan polisi.

v  Markus: 3 Jenderal Jadi Mafia Kasus
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, menuding keterlibatan tiga jenderal di balik praktik makelar kasus dalam penanganan kasus money laundering dan korupsi dana wajib pajak di Polri. Keterlibatan jenderal-jenderal tersebut dikisahkan Susno terjadi saat Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan seorang inspektur jenderal pajak bernama Gayus T Tambunan.
“Ada pegawai pajak, inspektur, dia bersama kelompoknya yang beranggotakan empat sampai enam orang mengawasi kewajiban pembayaran pajak di empat sampai enam perusahaan. Di rekening dia, berdasar hasil penelusuran sebuah instansi, masuk aliran dana mencurigakan senilai lebih kurang Rp25 miliar,” kisah Susno mengawali, Sabtu (12/3).Aliran dana mencurigakan berbentuk dolar dan rupiah yang masuk ke rekening Gayus itu menurutnya mengantarkan instansi yang menemukannya melaporkan hal itu ke Bareskrim. Dari hasil penelusuran Bareskrim, Gayus diketahui melakukan kejahatan pencucian uang senilai Rp400 juta. Dari pengembangan penyidikan kasus ditemukan adanya kasus kejahatan korupsi dana wajib pajak senilai Rp25 miliar. Susno pun memerintahkan Direktur II Ekonomi Khususnya kala itu, Brigjen Edmon Ilyas, untuk memprioritaskan pengusutan kasus itu hingga tuntas. Uang senilai Rp25 miliar yang diduga sebagai uang hasil kejahatan itu pun dibekukan oleh Susno.
“Waktu saya mau turun dari Kabareskrim, kasus kecil (pencucian uang) itu sudah selesai, tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Yang besar (pajak) masih disidik. Saya masih sempat tanyakan kepada anak buah saya sebelum turun (dari Kabareskrim) bagaimana kelajutan penanganan kasus-kasus,” ujar Susno.
“Saya juga masih perintahkan mereka agar kasus (pajak) itu diungkap korupsinya hingga tuntas. Bayangkan saja pegawai kecil saja dapat begitu besarnya, apalagi yang jabatannya lebih besar. Dia bisa begitu kan karena pasti dapat izin dari atasannya. Kan selalu harus melapor dan minta tanda tangan pimpinannya,” kata Susno.
Saat lengser dari jabatan Kabareskrim, Susno yang mengaku masih mempunyai jaringan ke dalam Bareskrim suatu saat akan menanyakan kelanjutan penanganan kasus itu. “Waktu saya tanya (kepada anggota Bareskrim), yang kecil katanya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh kejaksaan. Tapi yang besar katanya uangnya sudah dicairin. Saya tanya kenapa dicairin atau dibuka (uang senilai Rp25 miliar yang dibekukan itu)? Katanya karena uang itu diakui sebagai milik Andi Kosasih,” ucap Susno.
Andi Kosasih kemudian diketahui Susno sebagai pengusaha. Dia, menurut pengakuan mantan anak buah Susno disertai penelusuran mantan Kapolda Jawa Barat, memiliki kedekatan dengan orang nomor dua di tubuh Polri.
“Dia dibekingi orang kuat. Orang nomor dua (di Polri). Karena kalau bekingnya kompol atau kombes, dia enggak bakal berani main-main dengan direktur. Kalau bekingnya direktur, dia enggak bakal berani main-main sama Kabareskrim. Karena bekingnya orang nomor dua di Polri, makanya Kabareskrim juga enggak berani,” ujar Susno.
Menurut Susno, uang senilai Rp25 milliar itu akhirnya dinyatakan sebagai milik Andi Kosasih yang dititipkannya di rekening Gayus T Tambunan untuk dana pembelian sebidang tanah.
“Masa mau beli tanah pakai menitipkan uang segala. Ke rekening orang lagi. Menitipkannya sejak satu tahun yang lalu lagi. Logikanya, kalau mau beli tanah, ya titip saja dicarikan tanah. Kalau sudah dapat (tanahnya) baru dikasih uangnya atau dibayarkannya sendiri ke yang punya tanah,” terang Susno meragukan dana itu milik Andi Kosasih.
menuding nama orang nomor dua di tubuh Polri (yang diduga wakapolri kala itu, Komjen Makbul Padmanegara), Susno juga mengungkap keterlibatan nama beberapa mantan jajarannya di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim yang ’bermain’ dalam kasus itu. Mereka adalah Kompol A, Kombes E, AKBP M, Brigjen EI, dan Brigjen RE.
Keterlibatan mereka menurutnya adalah turut menikmati uang senilai Rp25 milliar yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dana wajib pajak.
“Uang (Rp25 milliar) itu ternyata dicincai, dibagi-bagi oleh mereka. Makanya uang itu dibuat sebagai milik Andi Kosasih. Saya enggak bisa bilang mereka masing-masing dapat berapa, dan siapa-siapa saja yang menerima. Nanti saya dibilang nuduh lagi. Biarkan saja itu jadi tugas tim pemburu malaikat, eh mafia hukum. Percuma mereka digaji untuk itu (memberantas mafia hukum),”


II.III.FAKTOR POSITIP DAN NEGATIP MASA PEMERINTAHAN
1.         Ir. SOEKARNO HATTA ORLA (Orde lama)












Ø Faktor  positif
1.        Soekarno bisa menyatukan persatuan bangsa, karena barkat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia merebut kemerdekaan tanpa adanya persatuan dan kesatuan bangsa indonesia yang hanya bersenjatakan bambu runcing akan bisa melawan penjajah dengan nsejata yang sudah moderen.
2.        Soekarno sebagai pencetus pertama indonesia.
Beliau yang pertama memberi nama lima perinsip dasar negara yang diberi nama ”Pancasila” dan dijadikan sebagai pandangan hihup bangsa dan filsapat negara.
3.        Berani memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tanggal  17 Agustus 1945
4.        Dengan menggunakan pemikirannya yang cerdas beliau mampu untuk mencerdaskan Indonesia sampai diakui oleh seluruh Indonesia
5.        Diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1945.
Ø Faktor negative
1.        Mengubah sisttem kabinet presidetial menjadi parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal merupakan penyimpangan secara konstitusional  tehadap UUD 1945 serta secara ideologi terhadap pancasila. Hal ini juga dapat membawa ketidak stabilan dibidang politik, akabat berlakuny sistem kabinet parlementer maka pemerintahan negara Indonesia mengalami jatuh bangunnya kabinet.
2.        Manifesto politik republik indonesia daputuskan sebagai garis-garis besar haluan negara (GBHN) oleh dewan pertimbangan agung (DPA), Iti dari manifeso adalah USDK, yaitu singkatan dari UUD 1945, sosialisme, Demokrasi terpimpin, Ekonomi terpimpin serta kebudayaan Nasionsl.
3.        Penyelenggaraan negara bertitik tolak dari ketentuan dalam dekrit presiden, misalnya dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hasildari pemilihan umum, tetapi meruupakan hasil pengangkatan dan penunjukan oleh pemerintah.
4.        MPRS dibentuk oloh presiden RI berdasarkan Pen Pers (Penetepan Presiden) nomor  2 tahun 1959 tanggal 2 juli 1959.
5.        Ketetapan MPRS nomor III  / 1963 menetapkan  pemimpinn besar revolusi indonesia dan metapkan Ir. Soekarnno sebagai preahsiden seuumur hidup.
6.        Mengakui komunitas sebagai partai resmi indonesia.

2.         H.M. SOEHARTO Orba ( orde baru )

Ø faktor positif
1.        Penumpasan PKI dan ormas-ormasnya oleh letjen Soeharto malalui surat Perintah 11 Maret (Supersemar).
2.        Penataan kembali politi luar negri bebas aktif dan tidak lagi mangejar keuntungan mercusuar, melainkan mengacu sepenuhnya pada kepentingan nasional.
3.        Berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap penyimpangan, kekacauan, dan keadaan buruk .
4.        Integrasi bangsa yang kuat, pemerintah orde baru mengganti demokrasi terpimpin dengan pancasila
5.        Penyelamatan ekonomi nasional harga-harga cenderung relatif murah karna lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat
6.        Meningkatkan sarana dan prasarana fisik dan instrastruktur yang dapat dinikmati atau dirasakan oleh rakyat
7.        Adanya pelaksanaan pembangunan lima tahun (Pelita) atau rencana pambangunan lima tahun (Repelita)
8.        Pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan
Ø  Faktor Negatif
1.        Para pengusaha / aparat pemerintahan banyak melakukan KKN
2.        Untung luar negri bertambah sehingga menimbulkan krisis moneter
3.        Terjadi kekuasaan otoriter oleh presiden Soeharto yang menduduki jabatan Presiden RI selama kurang lebih 32 tahun
4.        Pembangunan hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi saja dan tidak memperhatikan asas pemeretaan
5.        Kepentingan sosial  muncul, semakin lebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sehingga praktik KKN merajalela

3.         BJ HABIBIE
Ø  Faktor Positif
1.        Menegakan kembali demokrasi di Indonesia dimana rakyat dapat mengikuti pemilihan umum secara langsung, bebas memilih calonnya tanpa ada paksaan, rakyat bebas menyalurkan aspirasinya.
2.        Azas pemilih Jujur dan Adil dengan diadakan secara langsung, Umum, Bebas dan rahasia (LUBER JURDIL).
3.        Sistem pemerintahan sangat demokrasi sehingga partai politik berjumlah 48 parpol.
4.        Memberikan kebebasan pers dan pembebasan parpol.
5.        Adanya rekapitulasi perbangkan dan Pemisahan kepolisian dan TNI
Ø  Faktor Negatif
1.        Karna rakyat memilih dalam pemilu yang bersifat demokrasi tersebut terjadi disintegrasi dimana wilayah Timor-Timor lepas dari NKRI.
2.        Dengan banyaknya parpol menjadi perbedaan antara parpol yang satu dengan yany lain serta bentrokan-bentrokan antar pendukung parpol.
3.        Bangsa yang mengangap Habibie Inkontitusional, sehingga masarakat tidak  secara bulat menyetujui kedudukannya.
4.        Keutusan-keputusan Habibie dianggap kontroversial.
5.        Memberikan Opsi sebebas-bebasnya kepada masing-nasing daerah untuk merdeka atau otonomi seluas-luasnya.

4.         KH. ABDURAHMAN WAHID
Ø  Faktor Positif
1.        Gaji pegawai negri sipil(PNS) dinaikan.
2.        Sebagai tokoh nasional beliau mendapatkan legitimasi dari MPR dengan masarakat sebagai bapa negara.
3.        Merakit elit-elit politik untuk bersatu dalam melaksanakan sistem pemerintahan, seperti diangkatnya Amien Rais sebagai ketua MPR dan Abar Tanjung sebagai ketua DPR.
4.        Mampu melanjutkan dan memperbaiki demonstran di Indonesia.
5.        Menjalin hubungan silaturahmi yang erat dengan negara-negara lain.
Ø  Faktor negatif
1.        Banyak terjadi reshufle.
2.        Mengeluarkan dekrit presiden yang kurang bermanpaat bagi rakyat, justru gengan mengeluarkan dekrit tersebu jam 00.00, memper cepat jatuhnya Gusdur yaitu keesokan harinya setelah 10 jam dekrit tersebut dikeluarkan.
3.        Melaksanakan kebijakan-kebijakan politik sepihak tanpa di setujui DPR.
4.        Pemborosan keuangan negara yaitu sering melakukan perjalanan keluar negri.
5.        Tidak aspiratif terhadap isu-isu yang penting dimasarakat sehingga membuat masarakat tidak senang dan tenang, seperti kasus poso yang tidak di tanda tangni secara serius.

5.         MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Ø  Faktor Fositif
1.        terjadinya emansipasi perempuan, dimana harkat martabat kaum perempuan diangkat sebagai cita-cita R.A Kartini.
2.        adanya konsep pengajuan pengatasan KKN
3.        Kesejangan PNS mulai lebih ditingkatkan yaitu adanya gajih ke-13
4.        Perookonomian nasional mulai membaik yaitu terbentuknya kesempatan bagi para investor asing
5.        Pemberantasan korupsi telah ditingkatkan dengan diadilinya para konglomerat-konglomerat nakal seperti kasus BLBI
Ø  Faktor Negatif
1.        Beliau dapat memberantas KKN secara baik.
2.        Timbul disintegrasi yang dilakukan GAM didaerah NAD.
3.        Terorisme di Indonesia semakin meningkat .
4.        Terjadinya demonstarasi akibat terjadinya kenaikan BBM yang menimbulkan inflasi pada nagara dan sembako.
5.        Kepemimpinan wanita atau gender kurang diterima untuk masyarakat muslim yamg kuat terhadap pandangan agamanya.

6.         SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Ø  Faktor Positif
1.        Biaya pendidikan relatif turun yakni dengan adanya danan bantuan BOS khususny bagi jenjang SD dan SMP.
2.        Adanya dana BLT bagi rakyat yeng kurang mampu .
3.        Berhasil mendamaikan GAM.
4.        Adanya RUU APPtang menolak fornoaksi dan fornografi di Indonesia karna dapat merusak moral bangsa Indonesia.
5.        Pemberantasan teroris sampai ke sarang-sarangnya.
6.        perekonomian Indonesia mulai diperbaiki.
Ø  Faktor Negatif
1.        terjadinya kenaikan harga BBM lebih dari 100%.
2.        Rakyat kesulitan karna kesulitan ekonomi.
3.        Banyak terjadi demo-demo dan perbedaan rancangan dikeluarkannya RUU APP, kenaikan BBM dan Refisi UU perburuhan.
4.        Buruh menjadi resah karna adanya revisi UU tentang perburuhan.
5.        Tidak tegas dalam menyelesaikan kasus seperti prefort sehingga terjadi demo yang banyak mengkibatkan jatuh banyk korban.
6.        Integrasi di Pulau Sipadan dan Legitan yang lepas dari Indonesia dan menjadi wilayah Malaysia.      
    

BAB III
PENUTUPAN

3.1.   SIMPULAN
Ketahahanan nasional adalah dinamik suatu bangasa yang berisi keuletan dan dan ketangguhan bangsa dalam menghimpun dan mengerahkan keseluruhan kemampuan mengembangkan Kekuatan Nasional yang ada sehingga merupakan Kekuatan Nasional yang mampu dan sanggup menghadapai segala hambatan, tangtangan, ancaman dan ganguan yang datang dari luar maupun dalam, baik secara lansung atau tidak lansung dapat membahayakan integritas, identitas, kelnsungan hidup dan perjuangan dalan mencapai tujuan nasional.
-        HTAG dapat membahayakan
IdentitasYaitu ciri khas suatu negara dilihat secara keseluruhan yang merupakan negara yang di batasi wilayah, pemduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya serta peranan yang dimainkannya di dalam dunia internasional.
IntegritasYaitu kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik sosial alamiah, potensi maupun fungsional.
Kelangsungan hidup Yaitu keadaan atau kondisi suatu bangsa untuk mempertahankan kehidupan serta kelangsungan hidup banhsa demi mencapai cita-citanya.
Perjuangan dalam pencapaian tujuan Yaitu semangat atau dorongan membentuk persatuan dan kesatuan yang utuh menyeluruh demi tercapainya tujuan nasional suatu bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

www.sejarahkita.com, 28 april 2006 by Rusdi hoesien
www.kompasiana.com, 29 september 2009
www.kompas.com, 4 desember 2009
www.bataviase.co.id, 15 desember 2009